BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Tanah
merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Tanah bagi manusia
memiliki arti yang sangat penting. Hubungan antara manusia dan tanah tidak
dapat dipisahkan. Manusia diciptakan dari tanah, hidup di atas tanah dan
memperoleh bahan makanan dengan cara mendayagunakan sumberdaya tanah. Bisa
dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak
langsung selalu memerlukan tanah. Demikian juga bagi masyarakat hukum adat yang
keberadaannya tidak bisa dipisahkan
dengan tanah. Hubungan ini melahirkan suatu hak untuk menggunakan, menguasai,
memelihara sekaligus mempertahankannya.
Jumlah luasnya tanah yang dapat dikuasai
oleh manusia terbatas sekali, sedangkan jumlah manusia yang berhajat terhadap
tanah senantiasa bertambah. Selain bertambah banyaknya jumlah manusia yang
memerlukan tanah untuk tempat perumahan, juga kemajuan dan perkembangan
ekonomi, sosial-budaya dan teknologi menghendaki pula tersedianya tanah yang
banyak umpamanya untuk perkebunan, peternakan, pabrik-pabrik, perkantoran,
tempat hiburan dan jalan-jalan untuk perhubungan (Wantjik, 1977:7 ) .
Pendapat
ini dapat diterima karena melihat kenyataan sekarang ini, terutama masyarakat
Indonesia kepadatan penduduknya semakin melonjak. Hal ini dapat dibuktikan dari
segi sensus penduduk, bahwa tingkat kelahiran tiap tahunnya sangat tinggi.
Sementara persediaan sumber daya alam semakin sempit. Hal ini menyebabkan
kesenjangan dalam masyarakat, terutama masyarakat desa. Oleh karena itu,
bertambah lama dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, menjadi sedikit,
sedangkan permintaan selalu bertambah, maka tidak heran kalau nilai tanah jadi
meningkat tinggi.
Sejarah hukum
pertanahan di Indonesia tidak
terlepas dari hak ulayat. Jauh sebelum
terciptanya UU No
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(UUPA), masyarakat hukum
kita telah mengenal hak
ulayat. Hak ulayat
sebagai hubungan hukum yang
konkret, pada asal mulanya
diciptakan oleh nenek
moyang atau kekuatan gaib, pada
waktu meninggalkan atau menganugerahkan
tanah yang bersangkutan
kepada orang-orang yang
merupakan kelompok tertentu (Boedi
Harsono, 1999).
Pada masyarakat
Batak , tanah merupakan lambang kekayaan serta kerajaan dan dianggap sebagai wujud
dari tubuh nenek
moyang mereka yang
senantiasa harus dijaga
dan dipertahankan. Para
orang tua selalu
berusaha menekankan kepada
anak-anaknya agar satu di
antara mereka ada
yang kembali ke
tanah kelahirannya (Bona
Pasogit). Banyak para orangtua
berpesan kepada anak-anaknya
jika nantinya mereka meninggal dunia
maka jenazahnya harus
dikuburkan di tanah
asalnya (tanah
kelahirannya). Jika tidak
memungkinkan untuk berbuat
demikian paling tidak tulang-belulang (Holi-holi)
harus di bawa
dan di kembalikan
ke tanah kelahirannya.
Setiap marga
mempunyai tanah (daerah)
masing-masing sesuai dengan marga yang melekat pada diri mereka,
contohnya Marga Simarmata memiliki tanah (daerah) di Desa
Simarmata. Jika demikian
maka setiap marga
mempunyai tanah yang
menjadi simbol dari
marga yang melekat pada dirinya.
Tanah pada paparan ini menunjukan kawasan suatu marga yang secara
politik merupakan basis
dari kelompoknya yang
memungkinkan marga tersebut memiliki
relasi-relasi dan melakukan
kontak sosial dengan kerabat-kerabatnya.
Keinginan untuk
memiliki tanah yang
luas membuat individu-individu dalam
masyarakat Batak Toba
melakukan berbagai cara
agar mereka memiliki tanah yang
luas. Peraturan-peraturan dan
norma-norma serta adat
istiadat yang mengatur tentang
tanah sering diabaikan
asalkan keinginan mereka
untuk memiliki tanah yang
luas dapat tercapai.
Pengabaian terhadap peraturan-peraturan, norma-norma serta adat
istiadat menyebabkan terjadinya konflik tanah pada masyarakat Batak Toba.
Begitu juga dengan tanah, tanah itu sah menjadi miliknya jika alat buktinya
juga sah dan dapat diterima oleh hukum yang berlaku di daerah itu sendiri. Adanya
penghargaan terhadap nilai
tanah membuat individu-invidu dalam
masyarakat Batak Toba berlomba untuk memiliki tanah, tujuannya adalah
untuk menunjukan kekuasaan dan kehormatan (hasangapon) serta menunjukan
kekayaan (hamoraon) yang secara langsung
akan ikut menunjukan
status si individu
pemilik tanah tersebut.
Sebagai
masyarakat yang hidupnya diatur oleh adat (Simanjuntak : 2009), masyarakat
senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan norma-norma adat
yang berlaku dalam
setiap kehidupannya. Orang
yang tidak mengindahkan dan
mengabaikan adat akan mendapat sanksi
adat. Begitu juga kaitannya dengan Tanah, masyarakat
selalu memaknai arti dan fungsi tanah
sesuai dengan adat
dan istiadat mereka tetapi kadang tidak menyadari bahwa
tanah itu memiliki aturan yang harus diperhatikan terutama tanah warisan. Kepemilikan
hak atas tanah termasuk didalamnya tanah warisan harus
disesuaikan dengan konsep dan aturan adat. Jika tidak, maka akan dapat
menimbulkan konflik.
Dalam
bukunya Maria Sumardjono, menyatakan bahwa pada kenyataannya dalam masyarakat
hukum adat sering terjadi sengketa mengenai
tanah-tanah adat termasuk
tanah ulayat, adapun
penyebab timbulnya sengketa tanah
ulayat antara lain :
a) Kurang jelas batas tanah ulayat
b) Kurang kesadaran masyarakat Hukum Adat
c) Tidak berperannya Kepala Adat dalam
Masyarakat Hukum Adat
Kurangnya
kesadaran dan perbedaan pandangan masyarakat khususnya masyarakat di desa
Silalahi tentang bagaimana aturan kepemilikan tanah warisan/hak ulayat itu,
ditambah lagi dengan
perbedaan konsepsi adat-istiadat tentang tanah akan menimbulkan berbagai
pertentangan dan pada akhirnya akan
menimbulkan konflik dikalangan
masyarakat. Kasus-kasus yang
menyangkut sengketa di
bidang pertanahan dapat dikatakan tidak
pernah surut, bahkan
mempunyai kecenderungan untuk
terus meningkat didalam kompleksitasnya maupun
kuantitasnya seiring dinamika
dibidang ekonomi, sosial,
dan politik.
Tanah
di Desa Silalahi sebahagian besar merupakan tanah yang
dimiliki turunan marga
secara turun-temurun, batas
tanah pusaka yang dimiliki oleh marga Silalahi (dari rumpun marga
Silahisabungan). Kepemilikan tanah dan pengelolahan tanah wasiat tersebut
disesuaikan dengan hukum
adat istiadat yang
berlaku didaerah itu
dan tentunya dilakukan oleh marga
pemilik tanah warisan yakni marga Situngkir.
Adanya
pengakuan hak atas tanah warisan oleh marga Situngkir asing terhadap tanah
marga Situngkir yang merupakan pemilik
tanah di Desa Silalahi tersebut. Sebagai bagian dari masyarakat Batak yang
menjunjung tinggi prinsip hasangapon
(kehormatan), pengakuan tersebut
dianggap sebagai bentuk tindakan
yang tidak menghormati keberadaan marga Situngkir di Desa tersebut. Oleh karena
itu, konflik terjadi sebagai bentuk perlawanan atas sikap marga Situngkir yang
melakukan pengklaiman atas hak tanah ulayat di desa Silalahi. Sehingga
membentuk 2 (dua) kelompok masyarakat atas nama Forum dan Yayasan. Masyarakat
yang memihak ke Forum, yaitu masyarakat yang tidak setuju terhadap tindakan
marga Situngkir yang berusaha untuk menguasai tanah tersebut dan memihak kepada
marga Situngkir yang disebut sebagai penggugat. Sedangkan masyarakat yang
memihak ke kelompok Yayasan adalah masyarakat yang setuju/pro terhadap marga
Situngkir yang dianggap sebagai tergugat.
Berdasarkan
penelitian tersebut di atas maka penulis
merasa tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam
tentang : PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG
HAK ULAYAT ( STUDY KASUS DI DESA SILALAHI III KECAMATAN SILAHISABUNGAN
KABUPATEN DAIRI).
B. Identifikasi
Masalah
Menurut
Poerwadarminta (2009:294) mengatkan bahwa:” Identifikasi adalah menentukan atau
menetapkan identitas, masalah adalah
sesuatu yang harus dipecahkan”. Jadi identifikasi masalah adalah menentukan
suatu menetapkan sesuatu yang harus dipecahkan mengingat dalam suatu penelitian
banyak dijumpai permasalahan maka harus diberi penyelesaian.
Berdasarkan latar
belakang diatas maka
dapat dibuat identifikasi masalah. Adapun yang menjadi
identifikasi masalah dalam penelitian ini yakni :
1. Kurang
jelasnya batas tanah ulayat di desa Silalahi dan masih banyak tanah masyarakat
yang bermasalah.
2. Kurangnya
kesadaran masyarakat hukum adat bahwa setiap tanah yang dimiliki harus
disesuaikan dengan konsep dan aturan adat.
3. Peran
kepala adat di lingkungan masyarakat Hukum Adat masih kurang.
4. Persepsi
masyarakat terhadap hak ulayat itu belum sejajar dan sepaham terhadap hukum
adatnya.
C. Pembatasan
Masalah
Untuk
menghindari pembahasan yang terlalu luas dan hasil yang mengambang, maka yang
menjadi pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah melihat bagaimana
persepsi masyarakat terhadap hak ulayat dal’am masyarakat hukum adat.
D. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pembatas masalah diatas maka peneliti merumuskan beberapa rumusan masalah yang
akan diteliti. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : bagaimana persepsi masyarakat terhadap hak
ulayat di desa Silalahi Kabupaten Dairi ?
E. Tujuan Penelitian
Tiap
penelitian harus mempunyai tujuan-tujuan yang harus dicapai. Tujuan bertalian
erat dengan masalah yang dipilih
serta analisis masalah itu. Tidak ada ketentuan berapa banyak tujuan harus
dicapai dalam suatu skripsi. Banyak tujuan dapat mengakibatkan banyaknya waktu,
tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan. Adapun yang menjadi tujuan dalam
penelitian ini yaitu : Untuk mengetahui bagaimana persepsi
masyarakat terhadap hak ulayat di daerahnya sendiri.
F. Manfaat Penelitian
Adapun
yang menjadi manfaat penelitian dalam pembuatan proposal ini adalah sebagai
berikut ;
1. Mampu
memberikan masukan bagi masyarakat untuk lebih menghargai keberadaan hukum adat
2. Bagi
mahasiswa, untuk memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman mengenai bidang
kajian masyarakat sosial
3. Dapat
membuka mata masyarakat khususnya dalam mempertahankan hak tanah yang
dimilikinya
4.
Dapat di pergunakan untuk bahan perpustakaan di
sekolah maupun UNIMED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar