Senin, 11 Desember 2017

Hak Ulayat

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Tanah bagi manusia memiliki arti yang sangat penting. Hubungan antara manusia dan tanah tidak dapat dipisahkan. Manusia diciptakan dari tanah, hidup di atas tanah dan memperoleh bahan makanan dengan cara mendayagunakan sumberdaya tanah. Bisa dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Demikian juga bagi masyarakat hukum adat yang keberadaannya tidak bisa  dipisahkan dengan tanah. Hubungan ini melahirkan suatu hak untuk menggunakan, menguasai, memelihara sekaligus mempertahankannya.
Jumlah luasnya tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali, sedangkan jumlah manusia yang berhajat terhadap tanah senantiasa bertambah. Selain bertambah banyaknya jumlah manusia yang memerlukan tanah untuk tempat perumahan, juga kemajuan dan perkembangan ekonomi, sosial-budaya dan teknologi menghendaki pula tersedianya tanah yang banyak umpamanya untuk perkebunan, peternakan, pabrik-pabrik, perkantoran, tempat hiburan dan jalan-jalan untuk perhubungan (Wantjik, 1977:7 ) .
Pendapat ini dapat diterima karena melihat kenyataan sekarang ini, terutama masyarakat Indonesia kepadatan penduduknya semakin melonjak. Hal ini dapat dibuktikan dari segi sensus penduduk, bahwa tingkat kelahiran tiap tahunnya sangat tinggi. Sementara persediaan sumber daya alam semakin sempit. Hal ini menyebabkan kesenjangan dalam masyarakat, terutama masyarakat desa. Oleh karena itu, bertambah lama dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, menjadi sedikit, sedangkan permintaan selalu bertambah, maka tidak heran kalau nilai tanah jadi meningkat tinggi.
Sejarah  hukum  pertanahan  di Indonesia tidak terlepas dari hak ulayat. Jauh sebelum   terciptanya  UU  No  5  Tahun  1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA),  masyarakat  hukum  kita  telah mengenal  hak  ulayat.  Hak  ulayat  sebagai hubungan  hukum  yang  konkret,  pada  asal mulanya  diciptakan  oleh  nenek  moyang  atau kekuatan gaib, pada waktu meninggalkan atau menganugerahkan  tanah yang  bersangkutan kepada  orang-orang  yang  merupakan kelompok  tertentu  (Boedi  Harsono,  1999).
Pada  masyarakat  Batak , tanah merupakan lambang kekayaan serta kerajaan dan dianggap  sebagai wujud  dari  tubuh  nenek  moyang  mereka  yang  senantiasa  harus  dijaga  dan dipertahankan. Para  orang  tua  selalu  berusaha  menekankan  kepada  anak-anaknya  agar satu  di  antara  mereka  ada  yang  kembali  ke  tanah  kelahirannya  (Bona  Pasogit). Banyak  para  orangtua  berpesan  kepada  anak-anaknya  jika  nantinya  mereka meninggal  dunia  maka  jenazahnya  harus  dikuburkan  di  tanah  asalnya  (tanah kelahirannya).  Jika  tidak  memungkinkan  untuk  berbuat  demikian  paling  tidak tulang-belulang  (Holi-holi)  harus  di  bawa  dan  di  kembalikan  ke  tanah kelahirannya.
Setiap  marga  mempunyai  tanah  (daerah)  masing-masing  sesuai  dengan marga yang melekat pada diri mereka, contohnya Marga Simarmata memiliki tanah (daerah) di  Desa  Simarmata. Jika  demikian maka  setiap  marga  mempunyai  tanah  yang  menjadi  simbol  dari  marga  yang melekat pada dirinya. Tanah pada paparan ini menunjukan kawasan suatu marga yang  secara  politik  merupakan  basis  dari  kelompoknya  yang  memungkinkan marga  tersebut  memiliki  relasi-relasi  dan  melakukan  kontak  sosial  dengan kerabat-kerabatnya.
Keinginan  untuk  memiliki  tanah  yang  luas  membuat  individu-individu  dalam  masyarakat  Batak   Toba  melakukan  berbagai  cara  agar  mereka  memiliki tanah  yang  luas.  Peraturan-peraturan  dan  norma-norma  serta  adat  istiadat  yang mengatur  tentang  tanah  sering  diabaikan  asalkan  keinginan  mereka  untuk memiliki  tanah  yang  luas  dapat  tercapai.  Pengabaian  terhadap  peraturan-peraturan, norma-norma serta adat istiadat menyebabkan terjadinya konflik tanah pada masyarakat Batak Toba. Begitu juga dengan tanah, tanah itu sah menjadi miliknya jika alat buktinya juga sah dan dapat diterima oleh hukum yang berlaku di daerah itu sendiri. Adanya penghargaan  terhadap  nilai  tanah  membuat  individu-invidu  dalam  masyarakat Batak Toba berlomba untuk memiliki tanah, tujuannya adalah untuk menunjukan kekuasaan dan kehormatan (hasangapon) serta menunjukan kekayaan (hamoraon) yang  secara  langsung  akan  ikut  menunjukan  status  si  individu  pemilik  tanah tersebut.
Sebagai masyarakat yang hidupnya diatur oleh adat (Simanjuntak : 2009), masyarakat senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan norma-norma  adat  yang  berlaku  dalam  setiap  kehidupannya.  Orang  yang  tidak mengindahkan  dan  mengabaikan  adat  akan  mendapat  sanksi  adat.  Begitu  juga kaitannya dengan Tanah, masyarakat selalu memaknai arti dan fungsi tanah  sesuai  dengan  adat  dan  istiadat  mereka tetapi kadang tidak menyadari bahwa tanah itu memiliki aturan yang harus diperhatikan terutama tanah warisan.  Kepemilikan  hak  atas  tanah termasuk didalamnya tanah warisan harus disesuaikan dengan konsep dan aturan adat. Jika tidak, maka akan dapat menimbulkan konflik.
Dalam bukunya Maria Sumardjono, menyatakan bahwa pada kenyataannya dalam masyarakat hukum adat sering terjadi sengketa mengenai  tanah-tanah  adat  termasuk  tanah  ulayat,  adapun  penyebab  timbulnya sengketa tanah ulayat antara lain :
a)  Kurang jelas batas tanah ulayat
b)  Kurang kesadaran masyarakat Hukum Adat
c)  Tidak berperannya Kepala Adat dalam Masyarakat Hukum Adat
Kurangnya kesadaran dan perbedaan pandangan masyarakat khususnya masyarakat di desa Silalahi tentang bagaimana aturan kepemilikan tanah warisan/hak ulayat itu, ditambah  lagi  dengan  perbedaan konsepsi adat-istiadat tentang tanah akan menimbulkan berbagai pertentangan dan pada  akhirnya  akan  menimbulkan  konflik  dikalangan  masyarakat.  Kasus-kasus  yang  menyangkut  sengketa  di  bidang  pertanahan  dapat dikatakan  tidak  pernah  surut,  bahkan  mempunyai  kecenderungan  untuk  terus meningkat  didalam  kompleksitasnya  maupun  kuantitasnya  seiring  dinamika  dibidang  ekonomi,  sosial,  dan  politik.
Tanah di Desa Silalahi sebahagian besar merupakan tanah  yang  dimiliki  turunan  marga  secara  turun-temurun,  batas  tanah pusaka yang dimiliki oleh marga Silalahi (dari rumpun marga Silahisabungan). Kepemilikan tanah dan pengelolahan tanah wasiat tersebut disesuaikan  dengan  hukum  adat  istiadat  yang  berlaku  didaerah  itu  dan  tentunya dilakukan oleh marga pemilik tanah warisan yakni marga Situngkir.
Adanya pengakuan hak atas tanah warisan oleh marga Situngkir asing terhadap tanah marga Situngkir yang merupakan  pemilik tanah di Desa Silalahi tersebut. Sebagai bagian dari masyarakat Batak yang menjunjung tinggi  prinsip  hasangapon  (kehormatan),  pengakuan  tersebut  dianggap  sebagai bentuk tindakan yang tidak menghormati keberadaan marga Situngkir di Desa tersebut. Oleh karena itu, konflik terjadi sebagai bentuk perlawanan atas sikap marga Situngkir yang melakukan pengklaiman atas hak tanah ulayat di desa Silalahi. Sehingga membentuk 2 (dua) kelompok masyarakat atas nama Forum dan Yayasan. Masyarakat yang memihak ke Forum, yaitu masyarakat yang tidak setuju terhadap tindakan marga Situngkir yang berusaha untuk menguasai tanah tersebut dan memihak kepada marga Situngkir yang disebut sebagai penggugat. Sedangkan masyarakat yang memihak ke kelompok Yayasan adalah masyarakat yang setuju/pro terhadap marga Situngkir yang dianggap sebagai tergugat.  
Berdasarkan penelitian tersebut di  atas  maka penulis  merasa  tertarik  untuk melakukan  penelitian lebih  dalam  tentang : PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG HAK ULAYAT ( STUDY KASUS DI DESA SILALAHI III KECAMATAN SILAHISABUNGAN KABUPATEN DAIRI).



B.     Identifikasi Masalah
Menurut Poerwadarminta (2009:294) mengatkan bahwa:” Identifikasi adalah menentukan atau menetapkan  identitas, masalah adalah sesuatu yang harus dipecahkan”. Jadi identifikasi masalah adalah menentukan suatu menetapkan sesuatu yang harus dipecahkan mengingat dalam suatu penelitian banyak dijumpai permasalahan maka harus diberi penyelesaian.
Berdasarkan  latar  belakang  diatas  maka  dapat  dibuat  identifikasi masalah. Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini yakni :
1.      Kurang jelasnya batas tanah ulayat di desa Silalahi dan masih banyak tanah masyarakat yang bermasalah.
2.      Kurangnya kesadaran masyarakat hukum adat bahwa setiap tanah yang dimiliki harus disesuaikan dengan konsep dan aturan adat.
3.      Peran kepala adat di lingkungan masyarakat Hukum Adat masih kurang.
4.      Persepsi masyarakat terhadap hak ulayat itu belum sejajar dan sepaham terhadap hukum adatnya.

C.     Pembatasan Masalah
Untuk menghindari pembahasan yang terlalu luas dan hasil yang mengambang, maka yang menjadi pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah melihat bagaimana persepsi masyarakat terhadap hak ulayat dal’am masyarakat hukum adat.
D.    Rumusan Masalah
Berdasarkan pembatas masalah diatas maka peneliti merumuskan beberapa rumusan masalah yang akan diteliti. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :  bagaimana persepsi masyarakat terhadap hak ulayat di desa Silalahi Kabupaten Dairi  ?

E.      Tujuan Penelitian
Tiap penelitian harus mempunyai tujuan-tujuan yang harus dicapai. Tujuan bertalian erat dengan masalah yang dipilih serta analisis masalah itu. Tidak ada ketentuan berapa banyak tujuan harus dicapai dalam suatu skripsi. Banyak tujuan dapat mengakibatkan banyaknya waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu : Untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap hak ulayat di daerahnya sendiri.

F.       Manfaat Penelitian
Adapun yang menjadi manfaat penelitian dalam pembuatan proposal ini adalah sebagai berikut ;
1.      Mampu memberikan masukan bagi masyarakat untuk lebih menghargai keberadaan hukum adat
2.    Bagi mahasiswa, untuk memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman mengenai bidang kajian masyarakat sosial
3.     Dapat membuka mata masyarakat khususnya dalam mempertahankan hak tanah yang dimilikinya

4.      Dapat di pergunakan untuk bahan perpustakaan di sekolah maupun UNIMED